ORGANISASI PROFESI


ORGANISASI PROFESI
(TUGAS 2)

Nama : Suci Amalia
Kelas  : 4ID13
NPM   : 36415690


Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan Bidang Teknik Industri baik regional maupun global

Organisasi profesi merupakan kaum profesional yang secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi yang cenderung dirancang secara eksklusif untuk mengontrol praktek-praktek pengamalan dan pengembangan kualitas keahlian/kepakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang telah disepakati bersama. Beberapa Organisasi profesi menyangkut kode etik profesinya yang relevan dengan Bidang Teknik Industri baik regional maupun global adalah sebagai berikut.

  • Institute of Industrial and Systems Engineers (IISE)
Institute of Industrial and Systems Engineers, masyarakat profesional terbesar di dunia yang didedikasikan sepenuhnya untuk mendukung profesi, adalah, asosiasi nirlaba internasional yang menyediakan kepemimpinan untuk aplikasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan teknik industri dan sistem.
IISE berkaitan dengan desain, perbaikan dan instalasi sistem terintegrasi orang, material, informasi, peralatan dan energi. Hal ini berdasarkan pengetahuan khusus dan keterampilan dalam ilmu matematika, fisika, dan sosial bersama dengan prinsip-prinsip dan metode analisis rekayasa dan desain, untuk menentukan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan diperoleh dari sistem tersebut. IISE diakui secara internasional sebagai:
1.    Penyedia terkemuka melanjutkan pendidikan mutakhir di bidang teknik industri.
2.    Sumber mengakui informasi peningkatan produktivitas melalui internet, publikasi, dan acara live, termasuk konferensi tahunan, konferensi topikal, dan seminar teknis.
3.    Sebuah sumber yang tak ternilai dari manfaat anggota yang mencakup sebuah majalah, program pengembangan profesional, pusat karir online, komunitas jaringan, bab, dan program afinitas yang menghemat waktu anggota dan uang.
4.    Satu-satunya asosiasi yang mendukung profesi teknik industri dan mempromosikan kesadaran peningkatan nilai insinyur industri.
5.    Satu-satunya asosiasi yang mendukung program teknik industri terakreditasi melalui ABET Inc.

Visi
Untuk menjadi organisasi utama bahwa kemajuan, mempromosikan dan menyatukan profesi teknik industri dan sistem di seluruh dunia.
Misi
Untuk memberikan pengetahuan, pelatihan, kesempatan jaringan dan pengakuan untuk meningkatkan keterampilan dan efektivitas profesi industri dan rekayasa sistem dan orang-orang yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas.
IISE mendukung Kanon Etik yang disediakan oleh Badan Akreditasi untuk Engineering dan Teknologi.

Prinsip-prinsip Mendasar
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi rekayasa oleh:
1) Menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
2) Bersikap jujur ​​dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien mereka;
3) Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan prestise profesi rekayasa; dan
4) Mendukung masyarakat profesional dan teknis dari disiplin ilmu mereka.

Kanon Fundamental
1) Insinyur harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.
2) Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3) Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara obyektif dan jujur.
4) Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali, dan akan menghindari konflik kepentingan.
5) Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6) Insinyur akan mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
7) Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional mereka insinyur di bawah pengawasan mereka.

  • Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Persatuan Insinyur Indonesia didirikan pada tanggal 23 Mei 1952, di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. Adapun visinya adalah menjadi pendorong kemandirian bangsa serta sebagai agen perubahan dan pembangunan melalui pengembangan kompetensi profesi keinsinyuran berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, dan misinya adalah menjadikan insinyur yang berdaya saing dan memberi nilai tambah yang tinggi bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.

Keanggotaan Internasional
1)         WFEO (World Federation of Engineering Organizations)
2)         AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3)         FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
4)         AEESEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)

Kode Etik
– Mengutamakan keluhuran budi.
– Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
– Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
– Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

  • Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) didirikan pada tanggal 31 Oktober 2003 di kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Berazaskan PANCASILA danberlandaskan pada ketentuan undang-undang dasar republik indonesia serta seluruh peratuan dan perundang-undangan yang berlaku didalam wilayah indonesia.
Sejak disahkannya undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang diikuti dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran serta masyarakat jasakonstruksi, peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang pnyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, makapembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi dapat ditingkatkan dan diarahkan menurut ke-khasan bidang/lingkup kompetensi keahliannya. Standar kompetensi ahli/terampil tenaga pelaksana jasa konstruksi digunakan sebagai acuan bagi setiap orang yang bermaksud untuk memperoleh sertifikat, dimana bersangkutan akan diakui kompetensinya dibidang keteknikan sesuai dengankeahlian dan keterampilannya standar kelayakan menjadi pedoman bagi asosia tenaga teknik indonesia (ASTTI) dalam rangka melakukan proses sertifikasi bagi para anggotanya.

Kode Etik
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
– Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
– Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
– Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
– Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
– Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.

Tata Laku Profesi
– Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
– Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
– Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap  profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
– Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
– Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesi masing-masing
– Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar kompetensi secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
– Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
– Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
– Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana: 
A.  Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan; 
B.  Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan; 
C.  Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas; 
D.  Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan     pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain; 
E.  Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai pelaksana jasa konstruksi.

  • Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987, yang bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung.

Keanggotaan
1) Anggota professional, seseorang dapat menjadi aggota professional jika memenuhi salah satu persyaratan, yaitu berpendidikan dalam bidang yang mendukung ergonomi, bergerak dalam keilmuan ergonomi atau menerapkan sendiri ergonomi dalam kegiatan professional.
2) Anggota pemakai, perseorangan maupun kelompok yang memanfaatkan penerapanergonomic dalam kegiatannya atau yang menunjukkan minat dalam pemakaian dan pengembangan ergonomi.
3) Anggota kehormatan, orang yang berjasa terhadap penerapan dan pengembangan ergonomi dan/atau pengembangan organisasi perhimpunan ergonomi Indonesia.
Kode Etik
Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics Society of South Africa (ESSA). Kode etik semacam ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.

> Tanggung Jawab Profesional
– Integritas profesional dan kerahasiaan
Seorang ergonom harus memastikan semua informasi rahasia yang di[eroleh saat menjalankan tugas. Seorang ergonom akan mengungkapkan informasi kepemilikan hanya dengan izin tertulis dari kliennya atau bila diperintahkan oleh hokum. Seorang ergonom tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh selama konsultasi atau tugas untuk membahayakan klien atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri atau untuk orang lain baik secara langsung, maupun tidak langsung. Seorang ergonom tanpa persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan tidak boleh berkomunikasi atau menggunakan informasi pribadu yang diperoleh selama penelitian yang dilakukan secara rahasia untuk hal-hal yang di luar kontrak atau perjanjian.
– Penyimpanan data
Data yang dikumpulkan selama tugas harus disimpan minimal satu tahun. Laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan harus disimpan setidaknya selama empat tahun.
– Integritas
Seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab professional dengan penuh kejujuran.

> Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
– Kewajiban Umum
Seorang ergonom harus bertindak dengan penuh kejujuran, integritas, dan ketidakberpihakan dan menunjukkan kemampuannya setiap saat di dalam pekerjaan atau tugasnya.
– Publisitas
Seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi dan keahliannya dalam iklan atau presentasi. Namun, ergonom tidak boleh mengklain leterampilan yang tidak dimiliki, memberikan presentasu yang menyesatkan, dan melakukan tindakan yang merugikan kolega.

> Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Profesi
Seorang ergonom harus selalu mencari cara untuk meningkatkan kompetensinya. Seorang ergonom akan mmeberikan kontribusi bagi pengembangan profesi ergonom sebanyak mungkin, misalnya dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain, memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi, dan dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.

> Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
Sesuai dengan tanggung jawab dan kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrak atau perjanjian. Seorang ergonom wajib menyediakan informasi yang jelas kepada klien.

> Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega
Saat ergonom berhadapan dengan perbuatan yangsalah dalam lingkup koleganya, ia harus mencoba mengatasi masalah tersebut langsung dengan pihak yang berkepeningan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui diskusi, ia harus menyerahkan masalah tersebut kepada pimpinan kolega. Apabila ada perbedaan pendapat, seorang ergonom harus menghindari perbuatan atau perkataan yang dapat merusak reputasi kolega.

  • American Society of Mechanical Engineers (ASME)
ASME mengharuskan praktek yang beretika bagi masing-masing anggotanya dan menerapkan kode etik insinyur. Kode etik insinyur yang diterapkan tertuang dalam Konstitusi ASME.

Kode Etik
Insinyur mempertahankan dan meningkatkan integritas, reputasi dan kehormatan profesi engineering dengan;
– Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
– Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
– Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering.


Sumber :

https://nadeadn.wordpress.com/2017/03/12/etika-profesi-tugas-1/ 

Komentar