ORGANISASI PROFESI
(TUGAS 2)
Nama : Suci Amalia
Kelas : 4ID13
NPM :
36415690
Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan Bidang Teknik Industri baik regional maupun global
Organisasi profesi merupakan kaum
profesional yang secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah
organisasi profesi yang cenderung dirancang secara eksklusif untuk
mengontrol praktek-praktek pengamalan dan pengembangan kualitas
keahlian/kepakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang telah
disepakati bersama. Beberapa Organisasi profesi menyangkut kode etik profesinya
yang relevan dengan Bidang Teknik Industri baik regional maupun global adalah
sebagai berikut.
- Institute
of Industrial and Systems Engineers (IISE)
Institute of Industrial and Systems
Engineers, masyarakat profesional terbesar di dunia yang didedikasikan
sepenuhnya untuk mendukung profesi, adalah, asosiasi nirlaba internasional yang
menyediakan kepemimpinan untuk aplikasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan
pengembangan teknik industri dan sistem.
IISE berkaitan dengan desain, perbaikan
dan instalasi sistem terintegrasi orang, material, informasi, peralatan dan
energi. Hal ini berdasarkan pengetahuan khusus dan keterampilan dalam ilmu matematika,
fisika, dan sosial bersama dengan prinsip-prinsip dan metode analisis rekayasa
dan desain, untuk menentukan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan
diperoleh dari sistem tersebut. IISE diakui secara internasional sebagai:
1.
Penyedia
terkemuka melanjutkan pendidikan mutakhir di bidang teknik industri.
2.
Sumber
mengakui informasi peningkatan produktivitas melalui internet, publikasi, dan
acara live, termasuk konferensi tahunan, konferensi topikal, dan seminar
teknis.
3.
Sebuah
sumber yang tak ternilai dari manfaat anggota yang mencakup sebuah majalah,
program pengembangan profesional, pusat karir online, komunitas jaringan, bab,
dan program afinitas yang menghemat waktu anggota dan uang.
4.
Satu-satunya
asosiasi yang mendukung profesi teknik industri dan mempromosikan kesadaran
peningkatan nilai insinyur industri.
5.
Satu-satunya
asosiasi yang mendukung program teknik industri terakreditasi melalui ABET Inc.
Visi
Untuk menjadi organisasi utama bahwa
kemajuan, mempromosikan dan menyatukan profesi teknik industri dan sistem di
seluruh dunia.
Misi
Untuk memberikan pengetahuan, pelatihan,
kesempatan jaringan dan pengakuan untuk meningkatkan keterampilan dan
efektivitas profesi industri dan rekayasa sistem dan orang-orang yang terlibat
dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas.
IISE mendukung Kanon Etik yang
disediakan oleh Badan Akreditasi untuk Engineering dan Teknologi.
Prinsip-prinsip Mendasar
Insinyur menegakkan dan memajukan
integritas, kehormatan dan martabat profesi rekayasa oleh:
1) Menggunakan pengetahuan dan
keterampilan mereka untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
2) Bersikap jujur dan tidak memihak,
dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien mereka;
3) Berusaha untuk meningkatkan
kompetensi dan prestise profesi rekayasa; dan
4) Mendukung masyarakat profesional dan
teknis dari disiplin ilmu mereka.
Kanon Fundamental
1) Insinyur harus memegang penting
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas
profesional mereka.
2) Insinyur harus melakukan layanan
hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3) Insinyur harus mengeluarkan
pernyataan publik hanya secara obyektif dan jujur.
4) Insinyur harus bertindak dalam hal
profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali, dan
akan menghindari konflik kepentingan.
5) Insinyur akan membangun reputasi
profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara
tidak adil dengan orang lain.
6) Insinyur akan mengasosiasikan hanya
dengan orang atau organisasi terkemuka.
7) Insinyur harus melanjutkan
pengembangan profesional mereka sepanjang karier mereka dan akan memberikan
kesempatan untuk pengembangan profesional mereka insinyur di bawah pengawasan
mereka.
- Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
Persatuan Insinyur Indonesia didirikan
pada tanggal 23 Mei 1952, di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja
dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. Adapun visinya adalah menjadi
pendorong kemandirian bangsa serta sebagai agen perubahan dan pembangunan
melalui pengembangan kompetensi profesi keinsinyuran berbasis ilmu pengetahuan
dan teknologi, dan misinya adalah menjadikan insinyur yang berdaya saing dan
memberi nilai tambah yang tinggi bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.
Keanggotaan Internasional
1) WFEO
(World Federation of Engineering Organizations)
2) AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3) FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
4) AEESEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)
2) AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3) FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
4) AEESEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)
Kode Etik
– Mengutamakan keluhuran budi.
– Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
– Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
– Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
- Asosiasi
Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia (ASTTI) didirikan pada tanggal 31 Oktober 2003 di kota Bandung
Provinsi Jawa Barat dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Berazaskan
PANCASILA danberlandaskan pada ketentuan undang-undang dasar republik indonesia
serta seluruh peratuan dan perundang-undangan yang berlaku didalam wilayah
indonesia.
Sejak disahkannya undang-undang nomor 18
tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang diikuti dengan terbitnya peraturan
pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran serta masyarakat
jasakonstruksi, peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang
penyelenggaraan jasa konstruksi, dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000
tentang pnyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, makapembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi dapat ditingkatkan
dan diarahkan menurut ke-khasan bidang/lingkup kompetensi keahliannya. Standar
kompetensi ahli/terampil tenaga pelaksana jasa konstruksi digunakan sebagai
acuan bagi setiap orang yang bermaksud untuk memperoleh sertifikat, dimana
bersangkutan akan diakui kompetensinya dibidang keteknikan sesuai
dengankeahlian dan keterampilannya standar kelayakan menjadi pedoman bagi
asosia tenaga teknik indonesia (ASTTI) dalam rangka melakukan proses
sertifikasi bagi para anggotanya.
Kode Etik
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan
sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi
yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia.
– Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai
dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta
memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan &
peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
– Tanggap terhadap kemajuan &
senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian &
Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
– Penuh rasa tanggung jawab serta selalu
berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang
tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
– Disiplin serta berusaha agar pekerjaan
yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses
persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji
yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
– Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta
Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada
Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap anggota ASTTI wajib selalu
bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli
pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
– Menjunjung tinggi kehormatan,
kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa konstruksi dalam
hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi,
sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
– Bertindak jujur, adil, lugas dan
transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan, baik kepada
pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku
kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar
pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi
dan/atau ahli profesi lainnya.
– Selalu meningkatkan pengertian dan
apresiasi masyarakat terhadap profesi ahli pelaksana jasa konstruksi
profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga
masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional ahli
pelaksana jasa konstruksi.
– Menghormati prinsip-prinsip pemberian
imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para ahli pelaksana jasa
konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
– Menghargai dan menghormati reputasi
profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya serta rekan
ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesi
masing-masing
– Mendapatkan tugas berdasarkan standar
keahlian, kemampuan dan standar kompetensi secara profesional
tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan
cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
– Bekerjasama sebagai pelaksana jasa
konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli
profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
– Dalam melaksanakan tugasnya seorang
pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam
bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
– Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia (ASTTI), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional
bilamana:
A. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang
bersifat pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa
seijin yang bersangkutan;
B. Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut
(technical Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
C.
Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang
dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan
pengguna jasa/pemberi tugas;
D. Tidak membicarakan dan menyepakati
terlebih dahulu dengan pihak pengguna jasa/pemberi
tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun
biaya-biaya lain;
E. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan
martabat sebagai pelaksana jasa konstruksi.
- Perhimpunan
Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI)
adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar,
pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang
bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam
bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam
pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat
lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan
didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober
1987, yang bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi
Bandung.
Keanggotaan
1) Anggota professional, seseorang dapat
menjadi aggota professional jika memenuhi salah satu persyaratan, yaitu
berpendidikan dalam bidang yang mendukung ergonomi, bergerak dalam keilmuan
ergonomi atau menerapkan sendiri ergonomi dalam kegiatan professional.
2) Anggota pemakai, perseorangan maupun
kelompok yang memanfaatkan penerapanergonomic dalam kegiatannya atau yang
menunjukkan minat dalam pemakaian dan pengembangan ergonomi.
3) Anggota kehormatan, orang yang
berjasa terhadap penerapan dan pengembangan ergonomi dan/atau pengembangan
organisasi perhimpunan ergonomi Indonesia.
Kode Etik
Berikut merupakan salah salah satu
contoh kode etik ergonomi yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics
Society of South Africa (ESSA). Kode etik semacam ini cocok diterapkan
untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien
dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan
tempat dia bekerja.
> Tanggung Jawab Profesional
– Integritas profesional dan kerahasiaan
Seorang ergonom harus memastikan semua
informasi rahasia yang di[eroleh saat menjalankan tugas. Seorang ergonom akan
mengungkapkan informasi kepemilikan hanya dengan izin tertulis dari kliennya
atau bila diperintahkan oleh hokum. Seorang ergonom tidak boleh menggunakan
informasi yang diperoleh selama konsultasi atau tugas untuk membahayakan klien
atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri atau untuk orang lain baik
secara langsung, maupun tidak langsung. Seorang ergonom tanpa persetujuan
eksplisit dari individu yang bersangkutan tidak boleh berkomunikasi atau
menggunakan informasi pribadu yang diperoleh selama penelitian yang dilakukan
secara rahasia untuk hal-hal yang di luar kontrak atau perjanjian.
– Penyimpanan data
Data yang dikumpulkan selama tugas harus
disimpan minimal satu tahun. Laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan
harus disimpan setidaknya selama empat tahun.
– Integritas
Seorang ergonom harus memenuhi tanggung
jawab professional dengan penuh kejujuran.
> Tanggung Jawab dan Kewajiban
terhadap Masyarakat
– Kewajiban Umum
Seorang ergonom harus bertindak dengan
penuh kejujuran, integritas, dan ketidakberpihakan dan menunjukkan kemampuannya
setiap saat di dalam pekerjaan atau tugasnya.
– Publisitas
Seorang ergonom dipersilahkan untuk
mempresentasikan kompetensi dan keahliannya dalam iklan atau presentasi. Namun,
ergonom tidak boleh mengklain leterampilan yang tidak dimiliki, memberikan
presentasu yang menyesatkan, dan melakukan tindakan yang merugikan kolega.
> Tanggung Jawab dan Kewajiban
terhadap Profesi
Seorang ergonom harus selalu mencari
cara untuk meningkatkan kompetensinya. Seorang ergonom akan mmeberikan
kontribusi bagi pengembangan profesi ergonom sebanyak mungkin, misalnya dengan
berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain, memberikan pelatihan dan
bimbingan ergonomi, dan dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
> Tanggung Jawab dan Kewajiban
terhadap Klien
Sesuai dengan tanggung jawab dan
kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk
kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrak atau perjanjian. Seorang
ergonom wajib menyediakan informasi yang jelas kepada klien.
> Tanggung Jawab dan Kewajiban
terhadap Kolega
Saat ergonom berhadapan dengan perbuatan
yangsalah dalam lingkup koleganya, ia harus mencoba mengatasi masalah tersebut
langsung dengan pihak yang berkepeningan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan
melalui diskusi, ia harus menyerahkan masalah tersebut kepada pimpinan kolega.
Apabila ada perbedaan pendapat, seorang ergonom harus menghindari perbuatan
atau perkataan yang dapat merusak reputasi kolega.
- American
Society of Mechanical Engineers (ASME)
ASME mengharuskan praktek yang beretika
bagi masing-masing anggotanya dan menerapkan kode etik insinyur. Kode etik
insinyur yang diterapkan tertuang dalam Konstitusi ASME.
Kode Etik
Insinyur mempertahankan dan meningkatkan
integritas, reputasi dan kehormatan profesi engineering dengan;
– Menggunakan pengetahuan dan
keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
– Jujur dan tidak berpihak, serta
melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
– Berusaha meningkatkan kompetensi dan
prestise profesi engineering.
Sumber :
https://nadeadn.wordpress.com/2017/03/12/etika-profesi-tugas-1/
Komentar
Posting Komentar